Kasihumas Polresta Tuban: Oknum Anggota dalam Video Viral Sudah Jalani Pemeriksaan Propam

banner 120x600
banner 468x60

 

TUBAN – Menanggapi video viral di media sosial yang memperlihatkan seorang anggota kepolisian diduga merokok saat mengendarai sepeda motor di Jalan Basuki Rahmat, Tuban, Polresta Tuban memberikan penjelasan resmi.

banner 325x300

Kasihumas Polresta Tuban, Iptu Mokhamad Iksan, S.H., membenarkan bahwa sosok dalam video tersebut merupakan anggota Polsek Singgahan berinisial SDA. Setelah video tersebut diketahui, Polresta Tuban melalui Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) langsung mengambil langkah dengan melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan.

“Saat ini anggota tersebut sudah dilakukan pemanggilan untuk klarifikasi oleh seksie Propam Polresta Tuban” ujar Iptu Iksan

Ia menegaskan, Polresta Tuban tidak mentolerir setiap bentuk pelanggaran disiplin maupun perilaku anggota yang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. Pemeriksaan yang dilakukan Propam bertujuan untuk memastikan fakta serta menindaklanjuti dugaan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Iptu Iksan juga menyampaikan komitmen Polresta Tuban untuk menindak setiap pelanggaran yang dilakukan anggota secara profesional, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku.

“Apabila terbukti melakukan pelanggaran, tentu akan diberikan tindakan sesuai ketentuan,” tegasnya.

Terkait dengan adanya dugaan bahwa nomor polisi kendaraan tersebut tidak sesuai dengan aslinya, Kasihumas menjelaskan bahwa saat ini masih dalam pemeriksaan.

“Saat ini masih dalam proses pemeriksaan” terang Iptu Iksan

Kasihumas juga mengimbau seluruh personel Polresta Tuban agar senantiasa menjaga sikap, disiplin, dan menjadi teladan bagi masyarakat, baik saat bertugas maupun di ruang publik.

Polresta Tuban mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang turut memberikan informasi dan pengawasan terhadap kinerja anggota kepolisian sebagai bagian dari upaya bersama mewujudkan Polri yang semakin profesional, humanis, dan dipercaya masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *