Ombudsman RI Cek Standar Pelayanan Publik di Polresta Tuban

banner 120x600
banner 468x60

TUBAN – Polresta Tuban menerima kunjungan Tim Ombudsman Republik Indonesia dalam rangka asistensi penilaian maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Tuban, Rabu (23/09/2026).

 

banner 325x300

Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB tersebut dihadiri Wakapolresta Tuban Kompol Supiyan, S.Sos., Ketua Tim Ombudsman RI Fatih Sabilul, Kabag Ren Polresta Tuban Kompol Budi Friyanto, S.H., Kasat Intelkam AKP Nurul Hidayat, S.H., M.M., CPHT., Kasiwas AKP Lina Mesliana, KSPKT Iptu Siswanto, Pamapta, serta anggota Tim Ombudsman RI.

 

Asistensi diawali dengan pembukaan, kemudian dilanjutkan pengecekan pada sejumlah unit pelayanan di Polresta Tuban, meliputi SPKT, Satuan Intelijen dan Keamanan (Sat Intelkam), serta Seksi Pengawasan (Siwas).

 

Dalam kegiatan tersebut, Tim Ombudsman RI melakukan penilaian dan pemeriksaan terhadap dokumen pendukung penyelenggaraan pelayanan publik. Penilaian mencakup aspek standar pelayanan dan administrasi, perencanaan, standar pelayanan, serta pengelolaan pengaduan masyarakat.

 

Pada aspek standar pelayanan dan administrasi, dilakukan wawancara terhadap responden pengguna layanan guna memperoleh gambaran mengenai penyelenggaraan pelayanan publik di Polresta Tuban.

 

Sementara itu, pada aspek perencanaan, pemeriksaan meliputi keterkaitan hasil penilaian dengan indikator kinerja, seperti Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja (Renja), Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Lakip), Standar Operasional Prosedur (SOP), serta Perjanjian Kinerja (PK).

 

Selain itu, turut diperiksa ketersediaan perencanaan sarana dan prasarana pelayanan publik serta persentase usulan program yang telah diakomodasi dalam dokumen perencanaan.

 

Pada aspek standar pelayanan, Tim Ombudsman mengecek ketersediaan standar pelayanan, kesesuaian kompetensi pelaksana, pengawasan oleh atasan langsung, jumlah pelaksana sesuai kebutuhan, jaminan pelayanan, serta evaluasi kinerja pelaksana.

 

Adapun dalam aspek pengaduan, penilaian meliputi ketersediaan Surat Keputusan (SK) pengelola pengaduan, mekanisme dan tata cara pengelolaan pengaduan, penyelesaian pengaduan masyarakat, waktu penyelesaian, serta evaluasi dan pelaporan pengelolaan pengaduan.

 

Pemeriksaan juga mencakup keterpaduan sarana pengaduan dengan SPAN-LAPOR! serta upaya peningkatan pengetahuan dan kompetensi pengelola pengaduan.

 

Dalam asistensi tersebut, Tim Ombudsman RI turut melakukan pengecekan data tambahan dan bukti dukung pada unit layanan, di antaranya nota dinas pengajuan usulan anggaran SPKT, Sat Intelkam dan Siwas TA 2025, rekapitulasi jumlah pelaksana dan kebutuhan pelayanan SPKT serta SKCK, analisis dan evaluasi anggaran per triwulan tahun 2025, notulen rapat kesiapan Ombudsman, keputusan terkait standar kegiatan masyarakat, dokumen kompetensi pelatihan SPKT, serta penanda toilet bagi penyandang disabilitas.

 

Kegiatan asistensi ini menjadi bagian dari proses penilaian penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2026, sekaligus mendukung upaya Polresta Tuban dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui pemenuhan standar pelayanan, penguatan administrasi, serta pengelolaan pengaduan yang sesuai ketentuan.

 

Dengan adanya asistensi tersebut, diharapkan penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Polresta Tuban terus berjalan secara tertib, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *